Syarat & Ketentuan
Kelompok Binaan PT Indonesia Power Saguling POMU
- Usaha milik Warga Negara Indonesia
- Usaha mikro dan usaha kecil yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau perbankan;
- Usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan PT Indonesia Power Saguling
- Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja PT Indonesia Power Saguling POMU;
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
- Berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
- Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
- Surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.
- Turut aktif dalam setiap kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power Saguling Pomu.
- Siap menjadi kader lingkungan PT Indonesia Power Saguling POMU