DETAIL BERITA

Indonesia Power Pastikan Pemasangan Patok Lahan Merjuk Dokumen Kepemilikan Tanah

PT Indonesia Power (IP) Saguling POMU memasang patok pembatas lahan di sejumlah area bantaran Waduk Saguling. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga volume tampung efektif dan volume tampung jagaan banjir di area waduk.

Selain itu, pemasangan patok tersebut merupakan bagian dari program penataan aset lahan yang merupakan milik PT IP Saguling POMU, serta bagian dari kegiatan pengukuran batas tanah tahap ketiga yang dilakukan di tahun ini.

General Manager PT Indonesia Power Saguling POMU Rudiansyah mengatakan pemasangan patok itu dilakukan di bantaran waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475 kilometer garis batas tanah milik Indonesia Power. Menurutnya, pemasangan patok dipastikan berada di batas lahan sesuai dokumen kepemilikan tanah.
"Pemasangan berada di batas tanah berdasarkan bukti-bukti kepemilikan tanah di antaranya sertifikat HPL nomor 1 tahun 1998, peta pembebasan lahan tahun 1980, serta warkah pembebasan lahan tahun 1980," jelasnya, Sabtu 11 Desember 2021.
Sebelumnya, warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku resah dengan adanya patok-patok pembatas yang terpasang di sawah-sawah. Warga mengklaim patok tersebut tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Itu memang patok-patok yang kami pasang. Tidak tiba-tiba, karena pemberitahuan sudah disampaikan terlebih dahulu ke warga," terangnya. 

Dia menjelaskan pada tahun 2021 ini, pihaknya sedang melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik PT IP di bantaran waduk Saguling. Pelaksanaan pengukuran dilengkapi dengan pemasangan patok batas per 100 meter dan patok Benchmark (BM)/referensi per 2 kilometer.
Sebelumnya, warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku resah dengan adanya patok-patok pembatas yang terpasang di sawah-sawah. Warga mengklaim patok tersebut tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Itu memang patok-patok yang kami pasang. Tidak tiba-tiba, karena pemberitahuan sudah disampaikan terlebih dahulu ke warga," terangnya. 

Dia menjelaskan pada tahun 2021 ini, pihaknya sedang melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik PT IP di bantaran waduk Saguling. Pelaksanaan pengukuran dilengkapi dengan pemasangan patok batas per 100 meter dan patok Benchmark (BM)/referensi per 2 kilometer.
Kemudian adanya kepastian hukum kepemilikan aset tanah, serta sebagai mitigasi pencegahan sengketa dengan pihak lain dan penyerobotan tanah aset negara. Termasuk menjaga volume tampung efektif dan jagaan banjir waduk.
Pihaknya meminta apabila ada warga yang dirugikan dan keberatan atas kegiatan pengukuran dan pemasangan patok batas itu, dipersilakan untuk menghubungi Bidang Lahan PT IP Saguling.
"Kalau ada yang merasa keberatan, silakan masyarakat bisa menghubungi petugas kami, disertai dengan membawa serta dokumen bukti-bukti kepemilikan lahan," katanya.
sumber (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Editor: M. Naufal Hafizh

2 Comments

Blog Komen
https://ukrain-forum.Biz.ua/

Excellent post however , I was wanting too know if you could wrie a litte more on this topic? I'd be very thankul if yoou could elaborate a little bit more. Bless you! https://ukrain-forum.Biz.ua/

Blog Komen
M. Iqbal Januar fauzi

Bagaimana cara kami sebagai masyarakat pangalengan, meminta ijin untuk mempergunakan lahan yang tidak dipakai oleh indonesia power di sekitar situcileunca sebagai objek wisata, yang akan menghasilkan ladang usaha baru bagi masyarakat pangalengan.

Tinggalkan Komentar